DPO Basais Sutami Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI

    DPO Basais Sutami Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI

    JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14:45 WIB bertempat di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    “Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang atas nama Basais Sutami bin  Sukindjojo, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima media wartaadhyaksa.com.

    Ketut mengungkapkan, Basais Sutami bin Sukindjojo (76 thn) merupakan terpidana  dalam perkara turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. 

    Tim Tabur Kejaksaan Agung menjemput paksa dan menangkap Basais Sutami bin  Sukindjojo (76), karena dia ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), " kata Ketut. 

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015, Basais Sutami bin Sukindjojo (76), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 376 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

    Oleh karenanya, Terpidana Basais Sutami bin Sukindjojo (76), dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.

    Basais Sutami bin Sukindjojo (76), warga asal Jalan Tenggiri No. 15-33, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, mangkir dari panggilan eksekusi, sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan penjemputan paksa. Saat ini, Basais Sutami bin Sukindjojo sudah diamankan, " ujar Ketut.

    Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses eksekusi.  

    "Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, " terangnya. 

    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, " pungkasnya. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapuspenkum Kejagung : Restorative Justice,...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha
    Hidayat Kampai: Generasi Stroberi? Bukan, Kami Ini Generasi Guava yang Tangguh!

    Ikuti Kami