Dobo-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru, meringkus 2 orang pelaku pencurian di Kota Dobo yakni, NB (29) dan YD (19). Hal diatas diamini Kapolres Kepulauan Aru, AKBP.Sugeng Kundarwanto yang didampingi Kasat Reskrim Iptu.Galuh F.Saputra saat jumpa pers ((2/4/2022).
Dihadapan para awak media, AKBP.Sugeng Kundarwanto mengatakan, berdasarkan laporan Polisi: B/38/11/2022/SPKT. Polres Kepulauan Aru/ Polda Maluku, tanggal 22 Februari 2022, bahwa telah terjadi pencurian satu unit kendaraan bermotor di Jalan. Cendrawasih, Kelurahan Siwalima kota Dobo.
Atas laporan tersebut, Penyidik kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berdasarkan bukti permulaan dan keterangan saksi serta Barang Bukti (BB) yang turut diamankan.
Ikhwal peristiwa, pada Rabu (22/2/2022), sekira pukul 03.00 WIT, dini hari, kedua pelaku menggunakan sepeda motor temannya menuju rumah korban.
Selanjutnya, saat tiba di rumah korban, kedua pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang - barang milik korban
diantaranya, sebuah unit sepeda motor, sebuah mesin sensor, sebuah mesin amplas, sebuah sekap Strom dan Handphone.
Setelah berhasil mengambil barang barang tersebut, kedua pelaku menuju ke Kompleks Namajala Pantai untuk menyembunyikan barang barang hasil kejahatan dan sore hari barang hasil kejahatan dijual.
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|
Kedua pelaku pun diringkus setelah diketahui Jajaran Polres Kepulauan Aru, keduanya menjual hasil dari sebuah kejahatan dan ke-duanya bisa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 362, pasal 363 ayat (3) KUHP.
Kabiro Dobo